Menindaklanjuti laporan korban, pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, didampingi Plt. Kanit Reskrim AIPDA Mansyur, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Tim pun bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone Oppo A15 sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mencari keberadaan satu unit handphone yang belum ditemukan.