Ogan Ilir,- Pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 14.20 WIB, Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penangkapan tersebut dilakukan di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK, MM., dengan dibantu oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE., dan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Penangkapan ini berawal dari laporan yang masuk ke Polres Ogan Ilir pada 29 Juni 2024. Korban, seorang mahasiswi bernama Putri Regina (22), melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di jalan arah Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu. Kejadian tersebut terjadi pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban tengah berboncengan dengan saudaranya, Nabila Sakiyah (18), menggunakan sepeda motor.
Menurut keterangan korban, pelaku tiba-tiba muncul dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam. Pelaku kemudian mengancam korban dengan pisau dan merampas dua unit handphone milik korban, serta tas yang berisi dompet, powerbank, dan charger handphone.