Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu 2 Kg oleh Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Selamatkan 20.000 Jiwa dari Ancaman bahaya Narkoba

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Ps. Kasat Res Narkoba menyatakan bahwa pelaku berperan sebagai kurir. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan kepada seseorang di wilayah Ogan Ilir,” ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Humas res oi

Baca Juga :   Musim kemarau : Tim Patroli Polsek Pemulutan Pastikan tak ada lahan terbakar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *