OGAN ILIR-, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian kambing di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Salah satu pelaku pencurian kambing yang berhasil diamankan tersebut bernama Efendi alias Bedol (38), warga LK II RT 04 Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah mengatakan, pelaku atas nama Efendi ini merupakan satu dari tiga pelaku pencurian kambing milik Suwarsa (42), warga Kelurahan Tanjung Raja Barat.
“Sebelumnya kami sudah mengamankan dua tersangka yang saat ini berkasnya sudah P21,” terangnya, Minggu, 10 Maret 2024.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan 7 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Mulanya, anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan mengarah ke Indralaya.
Atas laporan tersebut, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Dede Maulana Malik Ibrahim, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.