Hasil dari operasi ini mencatat sebanyak 33 pelanggar diberikan teguran dan 7 pelanggar dikenakan tilang. Beberapa jenis pelanggaran yang dominan ditemukan antara lain:
Lawan arus: 11 teguran, 1 tilang
Tidak menggunakan helm: 15 teguran, 4 tilang
Tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): 5 teguran, 2 tilang
Pelanggaran ODOL: 2 teguran
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desram Chemy menegaskan bahwa Operasi Keselamatan 2025 ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran kepada para pelanggar agar lebih sadar akan pentingnya menaati aturan lalu lintas. Harapannya, masyarakat semakin disiplin dan berkendara dengan aman serta tertib,” ujar AKP Desram Chemy.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan kondusif, serta mendapat respons positif dari masyarakat. Dengan adanya sosialisasi dan teguran seperti ini dalam Operasi Keselamatan 2025, diharapkan para pengguna jalan lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.