Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, kebakaran diduga disebabkan oleh hubungan arus pendek atau korsleting listrik. Kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp50.000.000.
Pasca kejadian, korban bersama istrinya untuk sementara tinggal di rumah anaknya yang berada di sekitar lokasi kebakaran. Personel Polsek Tanjung Raja juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Ketapang II serta pihak Kecamatan Rantau Panjang agar dapat mengupayakan bantuan sosial bagi korban, termasuk mengajukan permohonan bantuan ke Baznas Kabupaten Ogan Ilir.
Melalui kejadian ini, Polsek Tanjung Raja mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi instalasi listrik di rumah masing-masing guna mencegah terjadinya kebakaran, khususnya pada malam hari.
Humas res oi













