Personil Polsek Indralaya Bantu Bawaslu Bongkar APK

Karena itu, dia mengimbau kepada partai peserta Pemilu 2024 untuk bekerja sama dalam membersihkan alat peraga kampanye di masa tenang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada masa tenang pemilu tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye.

“Hal ini dilakukan demi menjaga kondusifitas Pemilu sampai dengan hari pemungutan suara. Selain kami, tentunya kami akan bersinergi dengan TNI-Polri. Perlu diketahui, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai 11-13 Februari, kemudian pencoblosan pada 14 Februari. (HMS)

Baca Juga :   Dalam rangka Cooling System Polres Ogan Ilir Polsek Tanjung Batu Laksanakan Pengamanan giat Festival Burai ke-3 Tahun 2024