Kegiatan penertiban dan pembongkaran baliho, spanduk dan stiker dilakukan karena saat ini telah memasuki masa tenang Pileg tahun 2024 dari tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024.
“Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan pemilu yang kondusif, bebas dari pelanggaran aturan yang dapat merugikan proses demokrasi,” pungkasnya. (HMS)