Plh Kapolsek Didampingi Bhabinkàmtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat Yang Mengelar Hajatan

OGAN ILIR– Pada hari jum,at tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Preemtip, Patroli dan Memberikan Himbauan Kamtibmas tentang larangan Musik remix / House Musik di Lokasi / Tempat pesta pernikahan yang ada di Wilkum Polsek Muara kuang. Kegiatan dipimpin oleh Plh Kapolsek Muara Kuang Ipda M.Ibnu Irfan,SH beserta Bhabinkamtibmas polsek Muara kuang.

Dalam kesempatan tersebut Plh Kapolsek Muara Kuang Menyampaikan kepada tuan rumah acara pernikahan agar tidak memainkan musik remik dikarenakan dapat mengganggu ketentraman masyarakat serta dapat membuka peluang peredaran narkoba dan minuman keras yang dapat menimbulkan ancaman kamtibmas di wilkum Polsek Muara Kuang. Apabila ditemukan adanya tuan rumah yang tetap memainkan musik remik maka akan dilakukan sanksi pembubaran hingga proses hukum.

Kegiatan Patroli dan Penyampaian Himbauan larangan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya Gangguan kamtibmas meliputi peredaran Narkoba dan Minuman Keras yaitu Di Desa lubuk tunggal Kec. Rambang kuang Kabupaten Ogan Ilir sebagai tuan rumah ( Penanggung Jawab) yaitu Bapak Mustofa yang akan menggelar acara pada hari minggu tanggal 30 Juni 2024 Jam 08.00 Wib s/d selesai. Memakai hiburan acara Organ Tunggal Plus Ganesha.

Baca Juga :   Kapolsek AKP Sutopo Pantau Langsung Kedatangan Logistik Pemilu 2024 ke PPK Kecamatan Rantau Alai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *