Ogan Ilir – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Kedua pelaku ditangkap setelah diamankan warga di sekitar lokasi kejadian pada Sabtu (13/9/2025).
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di depan Toko Aqila Keramik, Desa Talang Balai Baru II, Kecamatan Tanjung Raja. “Korban saat itu sedang memarkirkan mobilnya dan masuk ke dalam toko. Saat itulah pelaku mengambil sebuah tas berisi HP dan uang tunai dari atas dasbor mobil,” terang Kapolsek, Minggu (14/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna coklat merek Polo Amstar, satu unit HP Infinix Hot 30i warna putih, uang tunai sebesar Rp600.000,-, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 3882 KBC. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,6 juta.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial MS (22) warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, dan BS (24) warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.