Kemudian Sekitar pukul 15.40 WIB, kegiatan dilanjutkan di Pasar Indralaya dengan pembacaan berita acara penetapan oleh pihak Pengadilan Kayu Agung. Pada pukul 16.00 WIB, setelah dibacakannya keputusan dan ketetapan kemudian dilakukan pembongkaran dan pengosongan rumah termohon oleh pihak pemohon secara manual, yang dibantu oleh sekitar 15 orang pekerja.
Dan setelah pengosongan lahan serta lokasi pada Pukul 17.30 WIB, dilakukan pemasangan pagar atau pembatas dari seng dengan ukuran panjang sekitar 15 meter dan tinggi 2 meter, serta pemasangan papan plang besi yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik ahli waris,hal tersebut penting dilakukan untuk menandai batas lahan.
Kegiatan eksekusi berakhir pada pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.,tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan eksekusi ini atas kerjasama dan koordinasi yang baik pada semua pihak yang terlibat,sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar. (Humas)