Polres Ogan Ilir Amankan Eksekusi Pengosongan Lahan di Desa Sungai Rambutan

Pelaksanaan eksekusi dimulai pukul 10.00 WIB dengan pembacaan berita acara oleh juru sita PN Kayu Agung. Selanjutnya dilakukan pemutusan listrik, pengeluaran barang-barang milik penghuni, hingga pembongkaran bangunan dan portal besi menggunakan alat berat. Lokasi sengketa kemudian dipasang pagar seng dan plang kepemilikan atas nama PT. Golden Oilindo Nusantara.

Kegiatan eksekusi dihadiri oleh jajaran PN Kayu Agung, pejabat utama Polres Ogan Ilir, Camat Indralaya Utara, Kepala Desa Sungai Rambutan, kuasa hukum kedua belah pihak, serta pekerja dari PT. GON.

Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir AKP Hendry Antonius, SH yang memimpin pemantauan intelijen di lapangan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan pasca eksekusi untuk mencegah terjadinya gesekan antar pihak. “Kami tetap melakukan monitoring dan langkah-langkah penggalangan kepada para pihak pasca eksekusi. Polres Ogan Ilir bersama Polsek Indralaya juga akan mengintensifkan patroli untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tegas Kasat Intelkam.

Baca Juga :   Curah Hujan Tinggi, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kuang Sampaikan Imbauan Waspada Banjir kepada Warga di Desa Binaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *