Lalu, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah kotak plastik putih yang di dalamnya berisikan dua buah potongan pipet plastik.
Kemudian, satu buah jarum, satu buah pirek kaca, satu buah cotton buds, satu buah skop plastik, satu unit handphone warna hitam merk vivo berikut SimCard.
Serta, satu unit sepeda motor merk honda beat warna putih biru dengan plat nopol BG-3032-TAA.
Sebelumnya, pelaku yang merupakan pengangguran ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kuang.
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Alimin, melalui Kanit Reskrim, AIPDA Efri Juliansyah mengatakan, pria yang diamankan itu bernama Kadri (27).
Pria pengangguran yang diamankan tersebut, merupakan warga Dusun II RT 03 Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Alimin, melalui Kanit Reskrim, AIPDA Efri Juliansyah menjelaskan, penangkapan dilakukan 21 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kuang ini, berawal dari patroli yang dilakukan pada malam hari, untuk mengantisipasi kejadian 3C di wilayah hukum Polsek Muara Kuang. (HMS)