Polres Ogan Ilir Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian

OGAN ILIR-, Pada hari Senin Tgl 20 Mei 2024 Sekira pukul 20.45 Wib, dibawah pimpinan KASATGAS 2 AKP M. ILHAM, SIK, MM., Kanit Pidum IPDA ETTAH JULIANSYAH, SE., dan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kasat Reskrim sebagai pimpinan KASATGAS 2 AKP M. ILHAM, SIK, MM., Kanit Pidum IPDA ETTAH JULIANSYAH, SE., Selasa 21/05/2024, mengatakan pelaku bernama FERI IRAWAN 35 Th Warga Jalan Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Kronologi kejadian pada hari Rabu tgl 27 Maret 2024 sekira pukul 11.30 wib Korban mengambil uang di Bank Mandiri Cabang Indralaya sebanyak kurang lebih Rp. 605.000.000 (enam ratus lima juta rupiah) yg dibagi menjadi 2 tempat penyimpanan yang pertama didalam tas senilai kurang lebih Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang kedua didalam kantong kresek senilai kurang lebih Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah) lalu korban langsung menaiki kendaraannya menuju Kec. Tanjung Batu untuk pulang, setibanya didesa Meranjat III Kec. Indralaya Selatan tepatnya dipinggir jalan, korban mengalami pecah ban kemudian korban menepi lalu mengganti ban yang pecah, lalu pada saat mengendarai mobilnya korban baru sadar bahwa kantong kresek yang berisikan uang tunai senilai kurang lebih Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah) telah hilang, Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, KASATGAS 2 AKP M. ILHAM, SIK, MM., mendapatkan informasi dari informan bahwa terduga Tsk yang melakukan Gembos ban yang terjadi disekitaran Simpang Desa Meranjat III sedang berada didalam rumahnya di Kecamatan Kertapati Kota Palembang. Atas informasi tersebut KASATGAS 2 AKP M. ILHAM, SIK, MM., memerintahkan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk ditindak lanjuti, kemudian tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA ETTAH JULIANSYAH, SE., langsung melakukan serangkaian Penyelidikan, dan dapat dipastikan terduga Tsk berada didalam rumahnya, sekira pukul 20.45 wib langsung diamankan terhadap terduga Tsk yang mengaku bernama FERI IRAWAN didalam rumahnya tanpa perlawanan, dan pada saat dilakukan introgasi oleh petugas mengenai kejadian gembos ban di sekitaran Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Tsk FERI IRAWAN mengakui perbuatannya bersama-sama dengan temannya yang berinisial HS, DW, dan WR. yang mana Tsk FERI IRAWAN mendapat bagian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut Tsk FERI IRAWAN gunakan untuk membeli 3 (tiga) unit Handphone masing masing merk Realme, Vivo dan Vivo.
Atas pengakuan tersebut, terduga Tsk dibawa dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti yang ada di tangan pelalu 3 (tiga) unit Handphone dengan rincian
Handphone merk Reame,Handphone merk Vivo dan Handphone merk Vivo dan tersangka di kenakan dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Modus melakukan gembos ban yang mana setelah itu memepet kendaraan korban untuk memberi tahu bahwa ban kendaraan itu kempes. kemudian korban turun, di situlah pelaku mengambil barang apa saja di dalam mobil,”tutupnya. (HMS)
Baca Juga :   DPO Begal Bersajam di Kecamatan Payaraman, Berhasil Di Bekuk Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *