Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Unit 2 Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam operasi yang masuk dalam Target Operasi (TO) Pekat Musi 2025 ini, petugas menangkap seorang pria berinisial M.A. (34), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di kediamannya di RT 006 Desa Talang Tengah Darat, beserta barang bukti berupa 19 paket sabu seberat 4,61 gram, satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip, sekop pipet plastik, serta alat penyimpanan berupa bekas wadah minyak rambut dan kaleng rokok. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Infinix dan uang tunai Rp 260.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, yang kemudian didistribusikan ke Desa Talang Tengah Darat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.