“Setelah kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Untuk laporan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi layanan Polres Ogan Ilir melalui nomor WhatsApp 0821-77317818.
(Humas Polres Ogan Ilir)