Penangkapan tersangka terjadi setelah tim penyidik mendapatkan informasi bahwa Akmaludin berada di rumahnya. Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, sepeda motor milik korban, dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk membawa jenazah korban ke lokasi pembuangan di jembatan Pesona Tanjung Senai.
Dalam keterangannya, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan terus memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk penyelidikan lebih lanjut.(Humas res Oi).