Ogan Ilir, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Pelaku yang diketahui bernama Kusnandi alias Kus (42), warga Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari peristiwa penusukan terhadap korban Yadi Saputra, warga Desa Tanjung Sejaro, yang terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB di halaman rumah saksi Jumahar di Desa Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Akibat luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Arroyan, Indralaya Utara.
Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., M.H. bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E. bergerak cepat ke lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya menyerahkan diri melalui pihak keluarganya dan diamankan di kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir.













