Polres Ogan Ilir Beri Himbauan Dilarang Menjual Dan Menyalakan Petasan Di Bulan Suci Ramadhan

OGAN ILIR – Guna menjaga situasi Kamtibmas tetap Kondusif, Polres Ogan Ilir  melarang penggunaan petasan, menjual dan menyalakan petasan di bulan Suci Ramadhan.

Kapolres Ogan Ilir Andi Baso Rahman, S.H.,S.I.K.,M.Si menegaskan larangan untuk menjual atau menyalakan petasan yang dapat membahayakan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau menyalakan petasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta dapat mengganggu kenyamanan umum. Untuk itu Kita himbau agar tidak dipergunakan”, tegas Kapolres, Kamis (14/03/24).

Ditambahkan Kapolres, personil Polres ogan ilir melaksanakan patroli rutin untuk memastikan situasi keamanan yang kondusif.

Personil melaksanakan giat patroli rutin tidak banyak di pagi dan siang hari tetapi juga di malam hari sampai menjelang subuh guna memastikan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum kita”, Tutpnya. (HMS)

Baca Juga :   POLSEK MUARA KUANG CEK GUDANG PENYIMPANAN LOGISTIK PEMILU 2024 DI PPK KEC. MUARA KUANG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *