Setelah berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, dipastikan bahwa bangunan tersebut adalah bangunan liar dan tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut untuk mencegah adanya aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., yang memantau langsung proses pembongkaran, menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas ilegal terkait BBM di wilayahnya. Menurut Kapolres, aktivitas semacam ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Pembongkaran gudang BBM ilegal ini berlangsung dengan aman dan tertib, serta menjadi bagian dari upaya Polres Ogan Ilir untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Kapolres juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
(Humas Polres Ogan Ilir).