Berbagai materi disampaikan dalam acara tersebut, seperti Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, tentang kekerasan terhadap anak, aspek hukum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait dengan tindakan Debt Collector, profesionalisme penyidik di era hukum modern, dan profesionalisme penyidikan guna meminimalisir gugatan praperadilan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP H.Andi Baso Rahman,SH, S.I.K, M.Si yang diwakili Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah,SH menyampaikan harapannya agar para peserta dapat memahami materi yang disampaikan dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari. Dengan demikian, diharapkan Polres Ogan Ilir dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme dalam menangani berbagai kasus yang sering timbul dalam masyarakat.( HMS )