Polres Ogan Ilir Cegah Karhutla Lewat Siaran Radio, Sampaikan Himbauan dan Edukasi Bahaya Lingkungan

Dari sisi lingkungan, karhutla mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya ekosistem hutan, serta meningkatnya emisi gas rumah kaca yang memperparah perubahan iklim global. Lahan gambut yang terbakar juga sangat sulit dipadamkan dan berpotensi menyimpan bara api di bawah tanah selama berhari-hari hingga berbulan-bulan.

“Kami juga menyampaikan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara dan denda yang tidak sedikit,” tambah Kasubsi Penmas Devi Chandra, S.H.

Kegiatan ini menjadi sangat relevan, mengingat selama musim kemarau tahun ini, sudah ditemukan beberapa titik kebakaran lahan gambut di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Melalui siaran radio yang menjangkau hingga ke pelosok desa, diharapkan masyarakat lebih memahami bahaya karhutla dan bersama-sama berperan aktif mencegah terjadinya pembakaran lahan. Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa edukasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keselamatan dan keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah Ogan Ilir.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Amankan Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *