“Polres Ogan Ilir akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menekan angka peredaran narkotika secara signifikan,” tegas Kapolres.
Kegiatan press release tersebut turut dihadiri oleh pejabat utama Polres Ogan Ilir, personel Sat Res Narkoba, serta perwakilan insan pers dan PWI Kabupaten Ogan Ilir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
Humas res oi













