Pada pukul 09.30 WIB, negosiasi berlangsung antara pihak Pengadilan dan pihak tergugat di lokasi eksekusi, yang berdekatan dengan pasar Indralaya. Hasil negosiasi menunjukkan bahwa kegiatan eksekusi belum dapat dilaksanakan karena adanya penolakan dari pihak tergugat yang melibatkan sekitar 20 orang massa. Selain itu, lokasi eksekusi yang berdampingan dengan pasar mengakibatkan terganggunya aktivitas jual beli, dan pihak tergugat tetap mempertahankan bangunan rumah mereka.
Meskipun demikian, situasi tetap aman dan kondusif hingga kegiatan selesai pada pukul 11.00 WIB. Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, kegiatan eksekusi ditunda sementara untuk memungkinkan mediasi dan rapat kembali guna mencari solusi terbaik.
Dengan demikian, kegiatan eksekusi lahan dan bangunan di pasar Indralaya untuk sementara ditangguhkan, menunggu mediasi lebih lanjut antara pihak terkait. (HMS)