Pada tanggal 16 Juli 2024, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Sat Pol PP telah memasang spanduk dan banner berisi imbauan tentang larangan mendirikan bangunan di daerah DAS. Penertiban ini mengacu pada Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2015 tentang penetapan garis pada sungai dan sempadan danau, serta Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 41 Tahun 2006 tentang garis sempadan dan jalur air daerah pengawasan jalan aliran sungai, dan Pasal 87 serta 88 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Bangunan yang ditertibkan meliputi pagar kayu gelam dengan tinggi 4 meter dan panjang 10 meter, serta pagar dari batu bata dengan tinggi sekitar 1 meter dan panjang 15 meter. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PemKab Ogan Ilir dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir karena didirikan di DAS Desa Beti.
Kegiatan penertiban berlangsung tertib dan lancar, dengan pengamanan terbuka dan tertutup oleh personil gabungan dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya. Sekitar pukul 16.30 WIB, kegiatan selesai dilaksanakan dengan situasi yang aman dan kondusif. (HMS)