Ogan Ilir — Jajaran Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, di Dusun II Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Korban dalam peristiwa ini adalah Jindar Tamimi (60), seorang petani setempat.
Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan resmi ke Polsek Indralaya pada 18 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku yakni Edi Iskandar (34), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya.
Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku, Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung bergerak cepat pada Selasa dini hari, 25 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, SH., M.A.P, bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan A.Md., SH., M.Si, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Desa Tanjung Gelam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu sepanjang 80 cm yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.













