Polres ogan ilir melalui Polsek Indralaya Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Berinisial E.S. Diamankan

Ogan Ilir-, Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial E.S. (20) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., pada Rabu, 14 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Lintas Timur Nomor 02, Lingkungan II, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang mahasiswa berusia 21 tahun yang kehilangan satu pucuk senapan angin dan satu bilah senjata tajam jenis pedang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Indralaya guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Indralaya yang tergabung dalam Tim Singo Layo melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si., berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial E.S. di wilayah Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya.

Baca Juga :   Kapolsek muara kuang Melaksanakan Pengecekan Gudang Penyimpanan Logistik PPK Kec.Muara kuang, dan PPK Kec Rambang kuang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *