Polres Ogan ilir Melalui Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap di OKI

Ogan Ilir – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Pelaku berinisial AAR (29), warga Desa Pematang Panggang, Mesuji OKI, berhasil diamankan setelah buron sejak kejadian pada Agustus 2025.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 di area parkir Masjid Baitul Amal, Desa Belanti. Korban bernama Asrofin (47) kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir saat menunaikan salat Isya. Aksi pelaku terekam CCTV, sehingga penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Berkat rekaman CCTV dan penyelidikan anggota di lapangan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Hari ini kami menerima informasi bahwa pelaku diamankan Polsek Lempuing, dan langsung kami lakukan koordinasi untuk proses pemeriksaan,” jelas Kapolsek.

Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan mencuri motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Sepeda motor kemudian dijual melalui akun Facebook pelaku seharga Rp 3 juta, sementara korban mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba, Sie Humas Lakukan Pemasangan Spanduk Imbauan di Sejumlah Titik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *