“Saat menemukan pria dengan ciri-ciri tersebut di depan bengkel cat Kelurahan Timbangan, akhirnya kami berhentikan dan langsung diinterogasi,” paparnya.
Saat diinterogasi awal, pelaku mengaku, telah melakukan pencurian sepeda motor NMax warna silver di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
“Ternyata benar, sepeda motor yang dicurinya itu adalah milik korban,” terangnya.
Penangkapan terhadap pelaku, dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Juliansyah.
Saat di lokasi, polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan satu set kunci leter “Y” disaku celana miliknya.
Lalu, petugas pun menanyakan untuk apa kegunaan kunci tersebut. Pria ini menjawab, bahwa dirinya hendak melakukan pencurian.
Namun, pria ini masih memilih yang mana yang hendak dia curi. Dan petugas pun menanyakan pernah melakukan curanmor dimana saja.
“Pelaku menjawab pernah melakukan curanmor dirumah korban yang berada di Desa Tanjung Baru,” lanjutnya.