Polres Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Kasus

Sementara itu, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.

Humas res oi

Baca Juga :   Polsek Pemulutan Gelar KRYD pada Malam Hari Libur, Sasar Daerah Rawan Kriminalitas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *