Sementara itu, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.
Humas res oi













