Polres Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Kasus

Sementara itu, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.

Humas res oi

Baca Juga :   Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. Tinjau Proses Belajar TKA-TPA Al-Aqso dan Kesiapan Peresmian Gedung Pelayanan Polsek Tanjung Batu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *