Polres Ogan Ilir Periksa Handphone Anggota untuk Cegah Judi Online, Tindak Lanjut Arahan Kapolri

“Jika ada indikasi keterlibatan anggota dalam perjudian online, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Suhartono. Tindakan tegas tersebut mengacu pada Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga integritas dan citra baik institusi, serta memastikan anggota Polri bebas dari kegiatan-kegiatan yang melanggar kode etik dan aturan hukum yang berlaku. (HUMAS RES OI)

Baca Juga :   Polsek Indralaya Laksanakan Kegiatan Patroli Dalam Rangka Operasi Pekat Musi 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *