Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkotika dan saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari pengaruh buruk barang haram ini,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Humas Polres Ogan Ilir