Polres Ogan Ilir Tegaskan Larangan Musik Remix dan Minuman Keras Saat Hiburan Masyarakat

Ogan Ilir – Polres Ogan Ilir kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada hari Senin, 28 April 2025, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., secara tegas menyampaikan larangan penggunaan musik remix dan konsumsi minuman keras pada saat berlangsungnya acara hiburan masyarakat, khususnya saat pelaksanaan orgen tunggal.

Dalam arahannya, Kapolres menjelaskan bahwa penggunaan musik remix atau house music serta peredaran minuman keras yang mengandung alkohol kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan keamanan, seperti keributan, perkelahian, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, pencegahan sedini mungkin perlu dilakukan agar wilayah hukum Polres Ogan Ilir tetap aman, nyaman, dan kondusif.

“Masyarakat kami persilakan untuk melaksanakan acara atau hajatan, tetapi tanpa menggunakan musik remix atau house music. Mari kita sama-sama menjaga suasana aman dan nyaman untuk semua pihak,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.

Baca Juga :   Kunjungi Sekolah, Kapolsek Indralaya Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Di SMAN 1 Inderalaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *