Polres Ogan Ilir Tetapkan Satu Orang Tersangka Pemilik Gudang BBM Oplosan yang Terbakar

Api dengan cepat menjalar ke seluruh bangunan gudang dan juga melalap puluhan drum, tanki dan baby tank untuk menampung bahan bakar.

Saat terjadi kebakaran, tersangka sempat berupaya memadamkan api dengan alat pemadam api ringan atau APAR, namun upaya tersebut sia-sia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kemudian Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kami masih menyelidiki terkait adanya kemungkian gudang BBM lain,” terang Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polsek Indralaya Tinjau Banjir Luapan Sungai di Desa Soak Batok, Kec. Indralaya Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *