Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat malam, 13 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah pondokan yang terletak di Desa Limbang Jaya I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Musi 2026 yang menitikberatkan pada pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran narkoba.
Berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut, personel Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial B.E alias D alias D.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebanyak 47 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,03 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik bening, alat hisap, handphone, sepeda motor, dan uang tunai.













