Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya berinisial A.F.A alias T berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas.
Tersangka yang berhasil diamankan diduga berperan sebagai pengedar dan saat ini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Ogan Ilir tetap aman, kondusif, dan terbebas dari pengaruh narkoba.













