3. Setiap kegiatan orgen tunggal wajib mengantongi izin keramaian dari Polsek serta rekomendasi kepala desa dan diketahui pihak Koramil.
4. Para kepala desa juga didorong segera menanam jagung pipil di desanya masing-masing dalam rangka mendukung program ketahanan pangan pemerintah.
5. Kepala desa diimbau meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh peserta yang hadir, sebagai simbol persatuan dan keseriusan dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 15.40 WIB dalam keadaan aman dan tertib.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan para kepala desa turut menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa orgen tunggal dengan muatan musik remix saat mengadakan acara hajatan, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan narkoba, keributan, serta gangguan ketertiban umum.
Humas res oi