Meminta Dinas Kehutanan Papua untuk segera mencabut surat izin AMDAL yang telah dikeluarkan.
Menuntut agar surat izin AMDAL harus disetujui dan melibatkan masyarakat adat serta ditandatangani langsung.
Menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk menghentikan pemberian izin baru bagi PT. Kelapa Sawit atau perusahaan sejenis di wilayah Papua.
Menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk segera menetapkan hutan adat di Papua sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2015 tentang Hutan Hak.
Pada pukul 11.10 WIB, dilaksanakan audiensi di Ruang Rapat DPRD Kab. Ogan Ilir yang dipimpin oleh Bpk. Afrizal selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kab. Ogan Ilir dengan perwakilan aksi massa sebanyak 21 orang guna menyampaikan aspirasi.
Dalam audiensi tersebut, Sdr. Samuel selaku Ketua GMNI menyatakan bahwa GMNI Kab. Ogan Ilir turut prihatin terhadap pemerintahan di Papua dan meminta penghentian pemberian izin baru bagi PT. Kelapa Sawit atau perusahaan sejenis di wilayah Papua.