OGAN ILIR,- Indralaya – Polsek Indralaya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, di perkebunan sawit PT. R6B.
Korban, yang diketahui bernama Arjuansyah (53), seorang warga Desa Pulau Semambu, Indralaya Utara, menderita luka parah akibat serangan brutal yang dilakukan oleh pelaku, Darmizi Bin Sulaiman (40), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai. Insiden ini bermula ketika Darmizi mendengar laporan dari istrinya bahwa Arjuansyah sering mengirim pesan melalui aplikasi TikTok dan merasa marah jika pesan tersebut tidak dibalas.
Dipicu oleh rasa emosi, Darmizi kemudian mengambil sebilah golok dan pergi ke perkebunan sawit dengan niat untuk menghentikan tindakan Arjuansyah agar tidak lagi mengirim pesan kepada sang istri ,Ketika bertemu di lokasi kejadian, adu mulut antara keduanya tidak bisa dihindari kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Darmizi secara brutal mengayunkan goloknya ke arah tubuh Arjuansyah, menyebabkan luka serius pada bagian kepala, leher, dada, dan tangan korban.