Polsek Indralaya Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Empat Buah Velg Beserta Ban Dari Kendaraannya Dalam Rangka Operasi Pekat Musi 2025

OGAN ILIR 20 Februari 2025 – Dalam rangkaian kegiatan Operasi Pekat Musi 2025, Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Seorang pelaku berinisial M.A. (25), warga Dusun I, Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (19/2) di Pasar Indralaya.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, H. Agus Cik (65), seorang pedagang asal Dusun I, Desa Tanjung Sejaro. Korban melaporkan kehilangan empat buah velg beserta ban dari kendaraannya pada Kamis (13/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (19/2) pukul 14.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Pasar Indralaya.

Baca Juga :   Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. Bersama Pemkab Ogan Ilir Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *