Indralaya, 1 Juli 2025 – Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku berinisial Idr bin Ml (37), warga Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, ditangkap usai mencuri dua unit ponsel milik tetangganya sendiri.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban Musyarifah (36), seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di Kebun Raya RT 07, Kelurahan Indralaya Raya. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah korban menggunakan paku sepanjang 4 inci. Setelah berhasil membuka jendela, pelaku langsung masuk ke kamar korban yang sedang tertidur dan mengambil dua unit ponsel yang berada di atas kasur.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/133/VI/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND tertanggal 13 Juni 2025. “Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari informan yang menyebutkan bahwa pelaku berada di rumahnya, yang kebetulan persis di depan rumah korban,” ujar Kapolsek.