Polsek Indralaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Indralaya, 9 Oktober 2024 – Polsek Indralaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus ini terjadi pada 5 Oktober 2024 di Dusun II, Desa Tanjung Pering, Kec. Indralaya Utara, Kab. Ogan Ilir. Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu sore, 9 Oktober 2024, setelah upaya penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian.

Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Junardi, S.H., M.A.P., bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., melakukan patroli di sekitar wilayah hukum mereka. Kegiatan patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan, termasuk pencurian, yang marak terjadi di kawasan tersebut. Tim segera merespons laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang dilaporkan sebelumnya.

Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada pelaku berinisial H, seorang pria berusia 41 tahun yang merupakan warga Dusun I, Desa Tanjung Pering. Tim melakukan identifikasi dan pelacakan keberadaan pelaku hingga diketahui bahwa ia bersembunyi di Kecamatan Silabranti, Kota Palembang. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Periksa Handphone Anggota untuk Cegah Judi Online, Tindak Lanjut Arahan Kapolri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *