OGAN ILIR– Personil Polsek Indralaya melaksanakan kegiatan Preemtif dan Patroli serta memberikan himbauan Kamtibmas tentang larangan musik remix (house musik) dilokasi tempat pernikahan yang ada diDesa Tanjung Lubuk Kecamatan Indralaya Selatan wilayah hukum Polsek Indralaya. Senin (13/05/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda M Agus Akbar didampingi KA SPKT Polsek Indralaya dan Personil Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie,SH melalui Kanit Reskrim Ipda M Agus Akbar,SH Polsek Indralaya menyampaikan kepada tuan rumah acara pernikahan agar tidak memainkan musik remix pada acara tersebut.
“Kami menghimbau agar tidak memainkan musik remix, dikarenakan dapat mengganggu ketentraman masyarakat serta dapat membuka peluang peredaran narkoba dan minuman keras yang dapat menimbulkan ancaman Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Indralaya,” ucapnya.
Ditambahkan Ipda Agus, apabila ditemukan adanya tuan rumah yang tetap memainkan musik remix maka akan dilakukan sanksi pembubaran hingga proses hukum.