2. Desa Talang Aur
Memiliki fasilitas serupa berukuran 12 x 21 meter yang mampu menampung 10 ton padi, dengan durasi pengeringan satu hari. Dimiliki oleh saudara Bayumi (alamat sama).
Kepala Desa: Hipni (0823-7992-7992).
3. Desa Muara Penimbung Ilir
Terdapat dua fasilitas pengeringan berukuran 8 x 16 meter dan 10 x 12 meter dengan kapasitas total hingga 40 ton. Proses pengeringan bisa berlangsung hingga dua hari. Dimiliki oleh saudara Arwandi (alamat: Tanjung Raja, No. HP: 0813-7369-1616).
Kepala Desa: Novri (0821-7795-6741).
Dalam kegiatan ini juga diketahui bahwa proses pengeringan masih menggunakan bahan bakar berupa kayu, seperti kayu pohon rambutan, kayu plai, dan sejenisnya, yang dipanaskan melalui oven di dekat lokasi pengeringan.
Kegiatan monitoring berjalan tertib, lancar, dan situasi tetap aman serta kondusif hingga selesai pada pukul 12.20 WIB. Polsek Indralaya menyampaikan bahwa hasil pengecekan ini akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi lanjutan dalam mendukung pengembangan program ketahanan pangan berbasis lokal.