Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian Polri terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat. “Kami yakin dengan himbauan yang terus kami sampaikan, masyarakat akan semakin sadar dan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Adapun Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk.
Menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Mencegah terjadinya karhutla dan
Meningkatkan pemahaman warga tentang dampak sera sanksi hukum terkait kebakaran lahan dan hutan.
Dengan prinsip “lebih baik mencegah daripada memadamkan api”, Polsek Indralaya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan karhutla. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.( Humas Oi )