Polsek Indralaya Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

OGAN ILIR,– Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, Polsek Indralaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Martapura adalah a.n SAMSURI als ONO 27 Tahun yang beralamat di Desa tanjung gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Atas dasar Laporan Polisi : LP/ B / 48 / IV / 2024 / Sumsel / Res OI / Sek IND, Tgl 23 April 2024.
Dengan kejadian Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 Pukul. 05.00 wibdi KM 21 Jalan Tol Indralaya – Prabumulih Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Dengan pelapor DEDEN JUANDA 41 Tahun yang beralamat di Dusun II Desa Palemraya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir. Dengan para saksi.

Dengan kronologis penangkapan Pada hari Senin 22 April 2024 pukul 05.00 wib, anggota piket tol sdra RAHMAT RAMDANI dan CHAESAR sedang melakukan patroli di seputaran Jalan Tol HKI selanjutnya piket patroli melihat bahwa kabel underground NYFGBY Km 21 Desa tanjung seteko telah hilang 10 Meter akibat kejadian tersebut PT HKI mengalami kerugian sebesar Rp 9.500.000 (sembilan juta lima ratus rupiah).

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Warung Kopi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *