Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y21s serta 3 tabung gas LPG 3 Kg warna hijau yang diduga hasil tindak pidana.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Indralaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana.
“Polsek Indralaya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan patroli guna mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Indralaya,” tegasnya.
Humas res oi













