Polsek Indralaya Ungkap Kasus Penggelapan Becak Motor dan Setoran Uang

Ogan Ilir, 20 Mei 2025 – Jajaran Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 16 Mei 2025, sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku berinisial W (24), warga Desa Payakabung, meminjam satu unit becak motor milik korban R.E.P (32), warga Kelurahan Timbangan, dengan kesepakatan pembayaran setoran harian sebesar Rp30.000.

Namun, pelaku tidak menepati kewajiban pembayaran hingga akumulasi tunggakan mencapai Rp1.075.000. Bahkan ketika diminta mengembalikan kendaraan, pelaku hanya mengembalikan sepeda motor tanpa bagian rumahan becak.

Pada 5 Mei 2025, pelaku sempat menandatangani surat perjanjian akan melunasi tunggakan dan mengembalikan rumahan becak motor paling lambat tanggal 12 Mei 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut, janji pelaku tidak dipenuhi, sehingga korban membuat laporan resmi ke Polsek Indralaya.

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polres Ogan Ilir Laksanakan Himbauan dan Cooling System Jelang Pilkada 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *