Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Junardi dan Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H. berhasil mengamankan pelaku W di kawasan TPI, Kelurahan Indralaya Mulya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit rumahan becak motor berbahan besi. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Indralaya terus melakukan pengembangan dan koordinasi dengan jajaran Polres Ogan Ilir guna pendalaman kasus ini. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memintai keterangan dari saksi P (32), warga Indralaya.
Kapolsek Indralaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan perjanjian peminjaman kendaraan dan segera melapor apabila mengalami kejadian serupa.
Humas res oi