Muara Kuang, 15 Mei 2025 – Personel Polsek Muara Kuang berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Tradisional (Kalangan) Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.gas/05/V/2025/Reskrim tentang pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindakan premanisme di wilayah hukum Polsek Muara Kuang.
Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPDA Efri Juliansyah, S.H. bersama Ps. Kanit Intelkam AIPDA Mario Fernando dan anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kuang.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial Ebong (29) dan Roni (21), keduanya merupakan warga Kelurahan Muara Kuang dan berprofesi sebagai petani. Keduanya diduga melakukan pungutan liar kepada para pedagang atau pengunjung pasar.
Kapolsek Muara Kuang dalam keterangannya menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas pihak kepolisian dalam menindak praktik premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di area publik seperti pasar tradisional.